• Senin, 22 Desember 2025

KIKA Respons Pemberhentian Ubedilah Badrun, Rektor UNJ Langgar Prinsip Kebebasan Akademik

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 06:19 WIB
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun salah satu penggerak Peringatan 26 Tahun Reformasi.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun salah satu penggerak Peringatan 26 Tahun Reformasi.

 


KONTEKS.CO.ID - Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) mengkritik Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Prof. Dr. Komarudin yang memberhentikan Ubedillah Badrun sebagai Koordinator Program Studi Sosiologi (Koorprodi sosiologi) UNJ.

Pemberhentian di tengah jalan Ubedillah dari posisi struktural oleh rektor adalah tindakan membatasi kebebasan akademik yang melanggar konstitusi, hukum dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi.

Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA dalam keterangan pers pada Minggu, 2 Februari 2025, menyampaikan bahwa Ubedillah Badrun adalah salah satu akademisi dan aktivis yang berdedikasi dalam melakukan kritik sosial atas berbagai persoalan kebangsaan, salah satunya isu anti-korupsi.

Baca Juga: Populasi Terus Menyusut Sebanyak Dua Juta Orang, Ancaman Krisis Demografi Mengintai China

Setelah dilantik sebagai Koorprodi Sosiologi UNJ pada 5 Oktober 2023, Ubed sapaan akrabnya, tetap kritis dan tak mau suaranya dibungkam walaupun berada di struktural. Posisi dan sikap Ubedillah Badrun tetap sama, kritis.

Dia pernah menggagas Kongres Mahasiswa, yang dilaksanakan di University Training Center (UTC) UNJ dan dihadiri perwakilan BEM dari sekitar 300 kampus se Indonesia.

Bertentangan dengan sikap pimpinan, dan mereka membuat pernyataan bahwa kegiatan itu tidak ada kaitanya dengan UNJ.

Baca Juga: Bill Gates Sebut Tanda Kiamat Kian Dekat, Ada Apa Langsung Tunjuk Indonesia

Ubedillah Badrun juga bersama Aktivis 98 lainya seperti Ray Rangkuti, A.W.Kamal, Antonius Danar, mendatangi KPK dengan merujuk rilis OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).

Mereka meminta KPK mengungkap kembali laporanya yang pernah disampaikan pada tahun 2022 dan 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Ubedillah Badrun mengemukakan bahwa sikap kritisnya ini adalah sebagai tanggung jawab intelektual.

Baca Juga: Retret Kepala Daerah Pakai APBN, Bukan Uang Presiden Prabowo

Secara struktural, Ubedillah Badrun telah menjalankan amanah sesuai dengan target dan visi-misi yang ditetapkan oleh pimpinan UNJ.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X