Rektor UNJ seharusnya juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF).
Atas tindakan represif yang dialami Ubedillah Badrun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut:
- Bahwa tindakan Rektor UNJ sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi, yang melekat pada Ubedillah Badrun sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan.
- Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi secara akuntabel, dan tak sekalipun disalahgunakan untuk melayani kepentingan elit kekuasaan, atau justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan menghargai kerja-kerja akademik.
- Mendesak Kemendikti Saintek dan Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
- Menjaga dan menguatkan solidaritas antar sivitas akademik baik nasional maupun internasional serta masyarakat luas untuk mengawal kasus Ubedillah Badrun agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang
Baca Juga: Arsenal Bantai Manchester City 5-1 di Emirates Stadium
Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA berharap ada perhatian semua pihak, khususnya bagi Kemendikti Saintek RI dan Rektor UNJ untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di kemudian hari.***
Artikel Terkait
Mahasiswa UNJ Gelar Aksi Rawamangun Bergerak, Tuntut Jokowi Mundur
Ubedilah Badrun: Jokowi Abaikan Kaum Intelektual, Cuma Residu Politik
Kata Ubedilah Badrun Soal Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024
Aktivis 98 Gelar Mimbar Bebas di UNJ Jelang 26 Tahun Reformasi
Terlalu Kritis, Ubedilah Badrun Dicopot dari Jabatan Koordinator Program Studi UNJ