• Senin, 22 Desember 2025

KIKA Respons Pemberhentian Ubedilah Badrun, Rektor UNJ Langgar Prinsip Kebebasan Akademik

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 06:19 WIB
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun salah satu penggerak Peringatan 26 Tahun Reformasi.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun salah satu penggerak Peringatan 26 Tahun Reformasi.

Rektor UNJ seharusnya juga perlu memahami prinsip-prinsip kebebasan akademik yang juga disebut sebagai Surabaya Principles on Academic Freedom 2017 (SPAF).

Atas tindakan represif yang dialami Ubedillah Badrun, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa tindakan Rektor UNJ sebagai bagian dari otoritas kampus membatasi kebebasan akademik adalah pelanggaran konstitusi, hukum dan hak asasi manusia, khususnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi, yang melekat pada Ubedillah Badrun sebagai ilmuwan dan warga negara yang dijamin dalam perundang-undangan. 
  2. Rektor harus bisa menjaga otonomi perguruan tinggi secara akuntabel, dan tak sekalipun disalahgunakan untuk melayani kepentingan elit kekuasaan, atau justru bertentangan dengan spirit pencerdasan publik warga bangsa dan menghargai kerja-kerja akademik.
  3. Mendesak Kemendikti Saintek dan Inspektorat Jenderal, Ombudsman RI, dan Komnas HAM untuk turut aktif menginvestigasi dan memberikan jalan terbaik bagi upaya progresif menggunakan wewenangnya dalam perlindungan kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
  4. Menjaga dan menguatkan solidaritas antar sivitas akademik baik nasional maupun internasional serta masyarakat luas untuk mengawal kasus Ubedillah Badrun agar tak menjadi preseden buruk di masa mendatang

 Baca Juga: Arsenal Bantai Manchester City 5-1 di Emirates Stadium

Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA berharap ada perhatian semua pihak, khususnya bagi Kemendikti Saintek RI dan Rektor UNJ untuk tidak mengulangi peristiwa serupa di kemudian hari.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X