Secara kinerja struktural, Ubedillah telah menunjukkan prestasi seperti akreditasi internasional FIIBA Prodi Sosiologi, prestasi mahasiswa, hingga evaluasi kepuasan kinerja dari Ubedillah Badrun pada Desember 2024-Januari 2025 dalam penilaian yang memuaskan.
Menjadi anomali ketika Rektor UNJ melakukan pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari sikap kritis yang dilakukan oleh Ubedillah Badrun.
Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas.
PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa dampak yang buruk dalam penerapannya.
Setidaknya ada beberapa masalah mendasar dari pemberhentian Ubedillah Badrun dari Kaprodi Sosiologi UNJ.
Tentu terkait bagaimana sikap kritis yang dilakukan oleh insan akademik seperti Ubedillah Badrun justru berujung pendisiplinan administrasi, hal yang amat bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik.
Baca Juga: Rincian Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden dengan Harta Rp1,03 Triliun
Tidak transparan dan akuntabel pimpinan kampus memberhentikan Ubedillah Badrun menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam tata kelola perguruan tinggi.
Hal tersebut dapat berpotensi fraud dan menyalahi prinsip good university governance (GUG), apalagi diketahui pada konteks yang lain, Rektor UNJ mengangkat istrinya sendiri sebagai Koorprodi Pendidikan S2 bahasa Indonesia.
Ketiga, tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor UNJ dengan menghentikan Ubedillah Badrun secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi dan yang lebih mendasar, tidak berupaya menjaga kebebasan akademik serta kampus sebagai rumah ilmuwan.
Baca Juga: Dugaan Warga China Diperas, Agus Andrianto Copot Semua Pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan untuk mencopot yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman.
Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA berpendapat kalau perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik pada Ubedillah Badrun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!.
Artikel Terkait
Mahasiswa UNJ Gelar Aksi Rawamangun Bergerak, Tuntut Jokowi Mundur
Ubedilah Badrun: Jokowi Abaikan Kaum Intelektual, Cuma Residu Politik
Kata Ubedilah Badrun Soal Diskualifikasi Gibran dalam Sengketa PHPU Pilpres 2024
Aktivis 98 Gelar Mimbar Bebas di UNJ Jelang 26 Tahun Reformasi
Terlalu Kritis, Ubedilah Badrun Dicopot dari Jabatan Koordinator Program Studi UNJ