• Senin, 22 Desember 2025

KIKA Respons Pemberhentian Ubedilah Badrun, Rektor UNJ Langgar Prinsip Kebebasan Akademik

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2025 | 06:19 WIB
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun salah satu penggerak Peringatan 26 Tahun Reformasi.
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun salah satu penggerak Peringatan 26 Tahun Reformasi.

Secara kinerja struktural, Ubedillah telah menunjukkan prestasi seperti akreditasi internasional FIIBA Prodi Sosiologi, prestasi mahasiswa, hingga evaluasi kepuasan kinerja dari Ubedillah Badrun pada Desember 2024-Januari 2025 dalam penilaian yang memuaskan.

Menjadi anomali ketika Rektor UNJ melakukan pemberhentian dari jabatan struktural tersebut yang terjadi akibat rangkaian tindakan dari sikap kritis yang dilakukan oleh Ubedillah Badrun.

Upaya pemberhentian ini adalah bukti nyata tentang otonomi kampus PTNBH, yang menggunakan like and dislike untuk melakukan pemberhentian sepihak pimpinan Universitas.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Karyawati PT Timah Ejek Honorer Pakai BPJS dan Terancam Sanksi, Netizen Minta Dipecat

PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 telah membawa dampak yang buruk dalam penerapannya.

Setidaknya ada beberapa masalah mendasar dari pemberhentian Ubedillah Badrun dari Kaprodi Sosiologi UNJ.

Tentu terkait bagaimana sikap kritis yang dilakukan oleh insan akademik seperti Ubedillah Badrun justru berujung pendisiplinan administrasi, hal yang amat bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik.

Baca Juga: Rincian Gaji Raffi Ahmad Jadi Utusan Khusus Presiden dengan Harta Rp1,03 Triliun

Tidak transparan dan akuntabel pimpinan kampus memberhentikan Ubedillah Badrun menunjukkan ada hal yang tidak beres dalam tata kelola perguruan tinggi.

Hal tersebut dapat berpotensi fraud dan menyalahi prinsip good university governance (GUG), apalagi diketahui pada konteks yang lain, Rektor UNJ mengangkat istrinya sendiri sebagai Koorprodi Pendidikan S2 bahasa Indonesia.

Ketiga, tindakan represi yang dilakukan oleh Rektor UNJ dengan menghentikan Ubedillah Badrun secara sepihak merupakan tindakan kesewenang-wenangan, maladministrasi dan yang lebih mendasar, tidak berupaya menjaga kebebasan akademik serta kampus sebagai rumah ilmuwan.

Baca Juga: Dugaan Warga China Diperas, Agus Andrianto Copot Semua Pejabat Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta

Tak terhindarkan kesan campur tangan politik kekuasaan untuk mencopot yang kritis terhadap kebijakan Pemerintah adalah bagian dari pemberangusan kebebasan akademik dan jelas merupakan bagian dari pembungkaman. 

Dewan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA berpendapat kalau perenggutan, pendisiplinan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik pada Ubedillah Badrun dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM!.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X