Kekinian, kedua polisi itu telah ditangkap dan ditahan.
Propam Polrestabes Semarang yang memeroses peristiwa itu kemudian mendapatkan bukti pemerasan dua oknum polisi itu.
Keduanya akan mendapat sanksi kode etik. Bahkan, terancam proses pidana atas pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Baca Juga: The Boyz Bakal Comeback Bulan Maret 2025 Meski Ditinggal Sangyeon
Tak hanya itu, kedua polisi yang terbukti memeras itu terancam pemecatan dengan tidak hormat.
"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri," ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi.
"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," lanjutnya.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan seorang warga sipil yang terlibat sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng, sementara warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," tandasnya.***
Artikel Terkait
Perampokan dan Penculikan ‘Geng Rusia’ Terhadap WNA Ukraina di Bali: Pulau Dewata Sedang Tidak Baik-baik Saja
5 Fakta Geng Rusia Rampok dan Culik WNA Ukraina di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 Miliar
Oknum Guru SD di Tangerang Tega Banting Bayi Titipan dari Atas Motor HIngga Terekam Kamera
Disersi 9 Hari, Oknum Prajurit TNI AD Ngaku Bunuh Pacar di Tangsel
Dua Polisi Peras Sejoli di Semarang Hingga Ancam Tembak Warga yang Menghalangi, Ini Kronologi dan Identitasnya