• Minggu, 21 Desember 2025

Penggerebekan di Shah Alam, Dua WNI Korban Perdagangan Manusia Berhasil Diselamatkan

Photo Author
- Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:42 WIB
Ilustrasi kejahatan perdagangan orang. (Unsplash)
Ilustrasi kejahatan perdagangan orang. (Unsplash)

KONTEKS.CO.ID - Dua perempuan warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban perdagangan manusia berhasil diselamatkan polisi Malaysia.

Penyelamatan ini dilakukan dalam penggerebekan sebuah rumah di kawasan Kayangan Heights, Shah Alam, Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan seorang perempuan dan putrinya yang diduga menjadi pelaku.

Baca Juga: BUMN Peduli Hadir untuk Negeri, BRI Berkomitmen Penuh dalam Pemulihan Bencana di Sumatra

Mengutip laporan ‘The Star’, Kepala Polisi Distrik Shah Alam Asisten Komisaris Ramsay Embol mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.30 waktu setempat.

Operasi itu dijalankan personel Divisi Investigasi Kriminal setelah polisi memperoleh informasi intelijen terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Dalam pengungkapan itu, dua korban masing-masing berusia 48 dan 33 tahun ditemukan telah bekerja untuk majikan yang sama selama sekitar dua tahun dan satu bulan.

Baca Juga: Gunung Padang dalam Pusaran Sejarah, Mitos, dan Ilmu Pengetahuan

Keduanya diduga dipekerjakan dalam kondisi yang tidak manusiawi.

“Kedua korban menyatakan telepon seluler dan paspor mereka disita majikan dan bahwa dipaksa bekerja lembur, sering diserang, dan belum dibayar upahnya selama dua bulan terakhir,” ujar Ramsay, seperti dikutip media setempat.

Polisi menyebut para terduga pelaku merupakan warga lokal.

Baca Juga: Jaksa Tri Taruna Fariadi Melawan saat OTT KPK, Tabrak Petugas Lalu Kabur Melarikan Diri

Mereka adalah seorang perempuan berusia akhir 50-an dan anak perempuannya yang berusia awal 30-an.

Keduanya diyakini sebagai pihak yang mempekerjakan korban dan kini ditahan hingga Senin, 22 Desember 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X