• Minggu, 21 Desember 2025

Hina Suku Sunda demi Uang Saweran, Resbob Kini Terancam 10 Tahun Bui

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 05:41 WIB
YouTuber Resbob, penghina suku sunda diringkus polisi di Jawa Tengah (Foto: Instagram/@infojawabarat)
YouTuber Resbob, penghina suku sunda diringkus polisi di Jawa Tengah (Foto: Instagram/@infojawabarat)

Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Penyidikan kasus ini belum berhenti pada satu pelaku. Polda Jawa Barat kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam proses produksi maupun penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.

“Untuk tersangka ini, kami dalami kembali siapa saja yang bisa kami jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video, me-repost, atau peran lainnya. Nanti akan kami sampaikan setelah pendalaman,” katanya.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.

Untuk pasal primer, Resbob diancam enam tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pasal juncto ancaman hukumannya mencapai sepuluh tahun.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X