• Minggu, 21 Desember 2025

Dijerat UU ITE, Resbob si Penghina Suku Sunda Terancam Hukuman 6 Tahun Bui

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 08:32 WIB
YouTuber Resbob, penghina suku sunda diringkus polisi di Jawa Tengah (Foto: Instagram/@infojawabarat)
YouTuber Resbob, penghina suku sunda diringkus polisi di Jawa Tengah (Foto: Instagram/@infojawabarat)

KONTEKS.CO.ID - Upaya melarikan diri YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra alias Resbob akhirnya kandas.

Setelah berpindah-pindah lokasi lintas provinsi untuk menghindari kejaran aparat, polisi berhasil mengamankan Resbob terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking.

Resbob yang diketahui berstatus mahasiswa itu sempat bergerak dari satu kota ke kota lain untuk menghindari penangkapan.

Baca Juga: YouTuber Resbob si Penghina Suku Sunda dan Viking Diciduk Polisi di Semarang

Namun, pergerakannya tetap terpantau oleh aparat kepolisian hingga akhirnya ia ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Dijerat UU ITE, Terancam 6 Tahun Bui

Direktur Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Reszha Ramadianshah menyampaikan bahwa penyidik menjerat Resbob dengan pasal pidana terkait ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” ujar Reszha, Senin, 15 Desember 2025.

Awal Mula Kasus, Berujung Pidana

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di akun YouTube Resbob yang kemudian menyebar luas di media sosial.

Dalam tayangan tersebut, Adimas Firdaus terlihat melakukan livestream sambil mengemudikan mobil bersama seorang rekannya dan berinteraksi dengan para pengikutnya.

Baca Juga: YouTuber Resbob si Penghina Suku Sunda dan Viking Diciduk Polisi di Semarang

Sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam siaran itu dinilai menghina Suku Sunda serta Viking, kelompok pendukung Persib Bandung.

Potongan video dari siaran langsung tersebut kemudian viral dan memicu reaksi keras dari publik, khususnya warga Sunda dan komunitas suporter Persib.

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, Polda Jawa Barat lalu menerima laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan dan tersinggung atas konten yang disampaikan Resbob.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X