Juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: 2 Bibit Siklon Intai Indonesia, BNPB Keluarkan Peringatan: Hujan Lebih Satu Jam Bersiap Evakuasi!
Lalu, Pasal 13 huruf m Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimana, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.
Divpropam Polri, lanjut Trunoyudo, segera melakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme.
"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata Trunoyudo.***
Artikel Terkait
Ultimatum Keras: Massa Indonesia Timur Desak Polda Metro Tangkap Pengeroyok Matel hingga Tewas di Kalibata
Kalibata Mencekam, Korban 'Matel' Tewas Dikeroyok Bertambah Jadi Dua Orang
Buntut 2 Debt Collector Matel Tewas Dikeroyok, 9 Motor dan 1 Mobil Ludes Dibakar!
Polisi Tetapkan Enam Anggotanya Jadi Tersangka Pengeroyokan Dua Matel Tewas di Kalibata
Lakukan Pelanggaran Berat, 6 Polisi Tersangka Pengeroyokan Matel di Kalibata Disidang Etik Pekan Depan