• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Ungkap Daftar Kerusakan Imbas Pengeroyokan Dua Matel Hingga Tewas di Kalibata

Photo Author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 07:15 WIB
6 Polisi pengeroyok dua matel hingga tewas di Kalibata jadi tersangka (Foto: Istimewa)
6 Polisi pengeroyok dua matel hingga tewas di Kalibata jadi tersangka (Foto: Istimewa)

Juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: 2 Bibit Siklon Intai Indonesia, BNPB Keluarkan Peringatan: Hujan Lebih Satu Jam Bersiap Evakuasi!

Lalu, Pasal 13 huruf m Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dimana, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Divpropam Polri, lanjut Trunoyudo, segera melakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, tanggal 17 Desember 2025," kata Trunoyudo.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X