KONTEKS.CO.ID - Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo, meresmikan peluncuran Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse Bareskrim di Mabes Polri, Jumat, 12 Desember 2025.
Program ini menjadi salah satu inovasi Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono untuk memperkuat Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Wassidik Bareskrim, Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, menjelaskan aplikasi tersebut menggabungkan tiga kanal pengaduan.
Baca Juga: Gus Yahya Respons Soal Pengembalian Konsesi Tambang, Ungkap Ada Penyebab Lain Pemicu Konflik di PBNU
Ketiga kanal itu adalah tatap muka, aplikasi digital, serta layanan WhatsApp melalui chat dan telepon.
Menurutnya, integrasi ini akan memangkas birokrasi dan mempermudah masyarakat menyampaikan laporan.
Boy Rando menuturkan pelayanan pengaduan sebelumnya melalui surat, e-wassidik, dan Dumas Presisi masih dinilai lambat dan kurang komunikatif.
Baca Juga: Amdal Disetujui, Tambang Hengjaya Genjot Penjualan Bijih Nikel 2025, IMIP Jalan Lagi
Dengan sistem baru ini, proses penanganan diharapkan menjadi lebih responsif.
Ia juga menyoroti sejumlah keunggulan layanan baru tersebut.
Masyarakat cukup memindai kode QR atau membuka tautan aplikasi untuk langsung membuat laporan dari mana saja.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 Kembali Guncang Jepang, Diprediksi Bakal Diterjang Tsunami 1 Meter
Seluruh komunikasi antara pelapor dan petugas tersambung melalui WhatsApp, dengan komitmen respons dalam waktu maksimal 1x24 jam.
“Ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar perkembangan laporan disampaikan secara aktif kepada pelapor,” ujar Boy.
Artikel Terkait
Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dicopot dari Jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Harta Ruruh Wicaksono Rp6 M, Eks Kapolresta Cilacap yang Jadi Ajudan Gibran Ini Jagoan Bidang Reserse
Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Listyo Sigit: Proses, Pecat, Pidanakan
HAI: Pemilihan Calon Kapolri Tanpa Libatkan DPR Berisiko Tinggi, Presiden Bisa Kontrol Polri Secara Absolut!