Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga: Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator
Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal.
“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Ledakan Dahsyat Guncang Nigeria, Diduga Akibat Bahan Peledak untuk Penambangan Ilegal
Kemenhut dan Satgas PKH Tutup Puluhan Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Satgas PKH Berhasil Tutup 400 Titik Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak
Satgas Halilintar TNI AL Gerebek Lokasi Peleburan Timah Ilegal di Air Anyir Bangka