• Minggu, 21 Desember 2025

10 Tambang Ilegal Terbongkar di Banten, Kerugian Capai Rp18 Miliar

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 11:15 WIB
Rilis pengungkapkan 10 kasus penambangan ilegal di Banten sepanjang Oktober-November 2025. (Humas Polda Banten)
Rilis pengungkapkan 10 kasus penambangan ilegal di Banten sepanjang Oktober-November 2025. (Humas Polda Banten)

Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga: Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator

Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal.

“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X