• Minggu, 21 Desember 2025

10 Tambang Ilegal Terbongkar di Banten, Kerugian Capai Rp18 Miliar

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 11:15 WIB
Rilis pengungkapkan 10 kasus penambangan ilegal di Banten sepanjang Oktober-November 2025. (Humas Polda Banten)
Rilis pengungkapkan 10 kasus penambangan ilegal di Banten sepanjang Oktober-November 2025. (Humas Polda Banten)

KONTEKS.CO.ID - Polda Banten mengungkap 10 kasus penambangan ilegal selama periode Oktober–November 2025.

Kasus itu terdiri dari lima kasus galian C dan lima kasus pertambangan emas tanpa izin di wilayah Serang, Tangerang, dan Lebak.

Sebanyak delapan tersangka dan sejumlah alat berat diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Jejak Senso di Kayu Gelondongan yang Terbawa Banjir Sumatra, Aroma Kriminal Menyeruak

Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia.

“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Kapolda, Kamis kemarin.

Delapan tersangka berinisial masing-masing YD (58 tahun) warga Jakarta Utara, AN (46 tahun) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; MS (58 tahun) warga Cisoka, Kabupaten Tangerang; KR (56 tahun) warga Kramatwatu, Kabupaten Serang; MS (63 tahun) warga Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang; AU (47 tahun) warga Cibeber, Kabupaten Lebak; serta SB (46 tahun) dan SS (47 tahun) warga Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah diamankan dalam operasi Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga: KPK Terus Bongkar Ulah Gubernur Riau Abdul Wahid Geser Anggaran

Kapolda menyebut tujuh di antaranya berperan sebagai pemilik kegiatan tambang ilegal, sementara SS diduga turut membantu operasional penambangan tanpa izin tersebut di lapangan.

Penyidik menyita delapan unit ekskavator, surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung sianida, peralatan pemurnian, hingga jackhammer yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan ekonomi tapi tidak melengkapi perizinan, jadi ilegal,” kata Kapolda.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 5 Desember 2025: Mengungkap Arti Penting Kejujuran dalam Hidup Seorang Muslim

Kerugian negara dan dampak lingkungan akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp18,35 miliar dari luas garapan sekitar 50 hektare.

“Kegiatan itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di masa depan,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Sumber: Tribrata News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X