KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri mulai menelusuri dugaan praktik illegal logging yang mencuat bersamaan dengan bencana banjir di Sumatra.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menyebut penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penebangan liar tersebut.
"Sedang penyelidikan. Belum tahu asalnya, ya," ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.
Baca Juga: PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh: Listrik Dikebut 24 Jam di Tengah Kerusakan Parah
Ia mengatakan tahap awal penyelidikan akan difokuskan pada penelusuran sumber kayu gelondongan yang terseret arus banjir.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).
Kebijakan itu diterapkan setelah terungkap praktik kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar.
Baca Juga: 32 Jenazah Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar Belum Teridentifikasi, Mayoritas Anak-anak
Hal itu diduga menjadi salah satu pemicu banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan penindakan terhadap modus pencucian kayu melalui PHAT serta penerapan moratorium merupakan langkah negara untuk menutup ruang operasi jaringan pembalakan liar.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana,” katanya, Senin kemarin.
Baca Juga: Pedagang Thrifting Teriak, Menkeu Purbaya Tak Peduli: Pokoknya Pintu Kita Tutup!
“Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," Junanto menambahkan.***
Artikel Terkait
DPR Minta Menhut Raja Juli 'Menghadap' Soal Kayu Gelondongan Hanyut Saat Banjir di Sumatra
Pemkot Padang Segera Singkirkan Ribuan Ton Sampah Pascabencana, Mayoritas Kayu Gelondongan
Kayu Gelondongan Terseret Banjir, DPR Ungkap Sinyal Bahaya dan Bakal Panggil Kemenhut
Bantah Klaim Bupati Tapsel, Kemenhut Tegaskan Tak Pernah Buka Akses Penebangan Kayu sejak Juli 2025