KONTEKS.CO.ID - Seorang pengacara berinisial WA (34) kini harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah ditembak di bagian punggung sebelah kanan.
Peristiwa brutal yang terjadi di kawasan sibuk Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Oktober 2025 ini, bukanlah aksi perampokan acak, melainkan puncak dari sengketa teritorial yang mengkhawatirkan antara dua kelompok.
Insiden ini menjadi sinyal eskalasi yang sangat berbahaya, di mana konflik jaga lahan yang identik dengan premanisme kini telah beralih menggunakan senjata api mematikan.
Baca Juga: BI Luncurkan Fitur QRIS untuk Transportasi Umum Jabodetabek
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa satu pelaku utama penembakan, berinisial HD (37), telah berhasil ditangkap dan kini diperiksa intensif oleh Subdit Jatanras.
Motif di balik penembakan ini, menurut polisi, murni dipicu rasa kesal akibat perebutan kuasa atas sebuah lokasi.
Ade Ary menjelaskan bahwa pelaku (HD) marah karena korban (WA) bersama rekan-rekannya diduga memaksa masuk dan merusak gerbang di area yang sedang dijaga oleh kelompok pelaku. Ini adalah konfrontasi langsung antar kelompok yang bersaing.
Baca Juga: Indonesia dan Korea Selatan Uji Coba Pembayaran QRIS Lintas Negara
Sengketa menjadi semakin panas karena, menurut keterangan polisi, kelompok korban juga melakukan intimidasi.
Mereka menuntut agar kelompok pelaku berkoordinasi terlebih dahulu sebelum berani menjaga lokasi tersebut.
Perselisihan mengenai siapa yang berhak mengamankan wilayah inilah yang akhirnya berujung pada diletuskannya senjata api.
Bagi publik, penggunaan senjata api dalam sengketa semacam ini mengubah ancaman premanisme biasa menjadi teror keamanan yang serius.
Baca Juga: Keputusan MKD: Rahayu Saraswati Tetap Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Seorang pengacara, yang notabene adalah penegak hukum, menjadi korban penembakan di punggung di area publik Jakarta Pusat, menunjukkan betapa mudahnya akses senjata ilegal dan betapa nekatnya para pelaku.
Artikel Terkait
Diwakili Jaksa Pengacara Negara, Sidang Gugatan Terhadap Gibran Sebesar Rp125 Triliun di PN Jakpus Ditunda
Eksekusi Belum Dilakukan, Kejagung Minta Tolong Pengacara Cari Silfester Matutina
Pengacara Pro-Israel Peringatkan Netflix Cs: Boikot Film Terkait Gaza Bisa Langgar Hukum Inggris
Pengacara Heran Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan: Tingkat Polsek Tapi Diperlakukan Seperti Teroris
Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Pengacara Ridwan Kamil: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri