• Minggu, 21 Desember 2025

Eksekusi Belum Dilakukan, Kejagung Minta Tolong Pengacara Cari Silfester Matutina

Photo Author
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Silfester Matutina (Foto: Instagram/@fgmedia.official)
Silfester Matutina (Foto: Instagram/@fgmedia.official)

 



KONTEKS.CO.ID
- Tidak bisa melacak untuk menangkap
Silfester Matutina, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru meminta kuasa hukum dari Silfester agar membantu menghadirkan kliennya ke hadapan jaksa eksekutor.

Karena keberadaannya tidak diketahui, eksekusi terhadap putusan pengadilan atas perkara fitnah yang menjerat terpidana Silfester Matutina dalam kasus yang melibatkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, hingga kini belum juga dilakukan.

Permohonan Kejagung kepada kuasa hukum Silfester Matutina disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Dia menyampaikan kalau sampai saat ini masih berupaya mengeksekusi putusan tersebut dan meminta kerja sama pengacara untuk memperlancar proses hukum.

Baca Juga: Dana Reses Anggota DPR dari Rp400 Juta Jadi Rp702 Juta, Kata Dasco Tidak Naik Tapi Titik dan Indeksnya Berbeda

“Sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita (jaksa dan pengacara) menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya kan ada di Jakarta. Ya, bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Menurut Anang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menempuh langkah-langkah hukum sesuai prosedur untuk menindaklanjuti eksekusi putusan terhadap Silfester.

“Kami mencari. Yang jelas, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,”
katanya.

Meski Silfester belum memenuhi panggilan jaksa dan keberadaannya belum jelas, Kejagung belum menetapkannya sebagai buronan atau DPO.

Baca Juga: KPAI Desak Polisi Ungkap Eksploitasi Anak di Delta Spa Pejaten

“Belum, ini kita belum (menetapkan). Nanti punya strategi sendiri,” ujar Anang, menepis dugaan bahwa Silfester dilindungi atau dibantu pihak tertentu untuk melarikan diri.

Anang kembali menegaskan pentingnya kerja sama dari pihak penasihat hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Tolong bantu saja kalau memang betul (yang bersangkutan) ada di Jakarta, dihadirkan,”
katanya.

Sebelumnya pengacara Silfester, Lechumanan menyebut bahwa kliennya masih berada di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X