“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” ujar Lechumanan saat ditemui di Mabes Polri, Kamis, 9 Oktober 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena proses eksekusi terhadap Silfester, yang telah berstatus terpidana, dinilai berjalan lambat meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.***
Artikel Terkait
Kejagung Tangkap Buronan Elisabeth Riski Dwi, Silfester Matutina Aman
Bekingan Kuat, Ahmad Khozinudin Kaitkan Mandeknya Eksekusi Silfester Matutina dengan Erick Thohir dan Jokowi
Ahmad Khozinudin: Pembiaran Kasus Silfester Hancurkan Tiga Pilar Hukum Indonesia
Kuasa Hukum Silfester Matutina: Kasus Fitnah JK Sudah Kedaluwarsa, Kejaksaan Sudah Tak Bisa Eksekusi
Silfester Matutina Kembali Jadi Sorotan Publik, Jabatan Komisaris BUMN Dipertanyakan