• Minggu, 21 Desember 2025

Pengacara Heran Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan: Tingkat Polsek Tapi Diperlakukan Seperti Teroris

Photo Author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 16:58 WIB
Ammar Zoni langsung dipindah ke Nusakambangan. (Dokumentasi Istimewa)
Ammar Zoni langsung dipindah ke Nusakambangan. (Dokumentasi Istimewa)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Pemindahan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan usai terseret dugaan peredaran narkoba dari dalam rutan membuat pengacaranya, Jon Mathias, kebingungan.

Ia menyayangkan keputusan yang dianggap terburu-buru tanpa menunggu proses hukum berjalan.

Menurut Jon, seharusnya Ammar terlebih dahulu menjalani sidang untuk membuktikan kebenaran dugaan yang menjeratnya.

Baca Juga: Ubed Selamat dari Kekalahan, Lolos Dramatis ke Final Kejuaraan Dunia Junior 2025

“Ammar ini dipindahkan karena perbuatan yang diduga terjadi 25 Januari 2025. Tapi, asas hukum kita itu kan praduga tak bersalah. Harusnya disidangkan dulu, apakah benar dugaan itu,” ujarnya di kawasan Sudirman, baru-baru ini.

Jon Mathias juga menyoroti keras cara aparat memindahkan kliennya ke Lapas Nusakambangan.

Ia menilai perlakuan yang diterima Ammar terlalu berlebihan dan jauh dari sisi kemanusiaan.

Ammar dipindahkan dengan kondisi tangan diborgol, kaki dirantai, dan mata ditutup, saat dinaikkan ke truk menuju Nusakambangan.

“Ya menyedihkan sekali, ya itu lah saya bilang, Ammar ini tingkat Polsek diperlakukan seperti itu, seperti teroris besar,” ujar Jon.

Pengacara Pertanyakan Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan

Jon menyebut hingga kini belum mendapat penjelasan rinci soal kronologi kejadian di dalam rutan yang membuat Ammar dituduh terlibat dalam peredaran narkoba bersama lima tersangka lain.

Ia menilai pemindahan ke Nusakambangan dilakukan terlalu cepat, padahal perkara baru saja P21 dan seharusnya segera disidangkan.

“Ini baru dugaan dari penyidik. Setelah P21 tahap dua, jaksa wajib melimpahkan ke pengadilan dalam 14 hari. Nah, pengadilan pun dalam 14 hari harus menyidangkan. Tapi kenapa Ammar sudah dipindah duluan?” ungkapnya heran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X