KONTEKS.CO.ID - Dirjen Imigrasi telah mendeportasi seorang wanita warga negara Amerika Serikat (AS) yang menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan acara ‘intimacy retreat’ di Bali.
Perempuan berinisial JRG (44 tahun) itu ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada 16 September 2025.
Ia ditangkap saat berusaha terbang ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: KPK Ungkap Oknum Kemenag Tawarkan Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid Basalamah dengan Uang Percepatan
Dia kemudian dideportasi pada Kamis kemarin.
“Setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Winarko, Jumat hari ini.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya.”
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas JRG di kawasan Seminyak.
Baca Juga: Gus Yahya Minta Maaf ke Sivitas UI Usai Undang Akademikus Pro Zionisme, Hadapi Petisi Pencopotan
Petugas imigrasi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan siber.
Berdasarkan bukti, JRG menggelar kegiatan pesta asusila pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.
Kelas berbayar itu diikuti peserta dari beberapa negara dengan materi seputar asusila.
JRG masuk ke Bali pada 4 September 2025 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober.
Artikel Terkait
Enam Sanksi Tegas Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban, Denda Hingga Deportasi
Deportasi: Definisi, Penyebab, dan Cara Menghindarinya
Indonesia Deportasi 13 Warga Taiwan yang Diduga Terlibat Kejahatan Berat
Imigrasi Bakal Deportasi 12 PSK Vietnam Berkedok LC
Ketegangan Meningkat, Donald Trump Bisa Deportasi Elon Musk