KONTEKS.CO.ID - Ditjen Imigrasi menegaskan pihaknya segera mendeportasi dan menangkal 12 perempuan warga negara asing (WNA) asal Vietnam untuk angka aktu tertentu. Selain itu, Imigrasi juga akan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sindikat prostitusi ini.
Sebelumnya, Imigrasi menangkap 12 warga Vietnam yang kedapatan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Muara Karang, Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis, 12 Desember 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, para WNA tersebut terjerat sanksi deportasi karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Para WNA tersebut juga terancam sanksi denda hingga Rp500 juta dan pelarangan masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
"Jadi akan dilakukan deportasi selanjutnya akan ditangkal. Penangkalan dari semua warga ini itu bisa sampai dua tahun. Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas Yuldi melalui siaran pers, Minggu, 15 Desember 2024.
Baca Juga: Satpol PP DKI Tutup Panti Pijat Plus-plus di Kembangan, Ditengarai Praktik Prostitusi
Saat ini, pihak Ditjen Imigrasi tengah mendalami pihak-pihak yang diduga sebagai koordinator untuk mendatangkan para WNA Vietnam tersebut ke Indonesia. Sebab, belasan WNA tersebut tidak masuk ke Indonesia secara bersama-sama, tetapi kemudian bekerja di satu tempat yang sama sebagai PSK.
"Jadi mereka tidak secara rombongan gitu, tetapi seperti ya orang mau liburan lah ke Indonesia. Ternyata di sini mereka melakukan kegiatan yang tadi saya bilang pekerja seks komersial. Jadi untuk siapa koordinatornya, siapa yang ininya, kita lagi pendalaman untuk ke arah sana,” pungkas Yuldi.
Tarif Sekali Kencan Rp5,6 Juta
Menurut Yuldi, pihaknya mendapatkan laporan adanya serombongan WNA yang bekerja di Indonesia tanpa izin resmi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penindakan di TKP.
"Ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi pekerja seks komersial,” ujar Yuldi.
Baca Juga: Penampungan Prostitusi Online Berkedok Kos di Cilincing Digerebek, 5 Sejoli Diamankan Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ke-12 WN Vietnam itu datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan dan bukan untuk keperluan pekerja. "Menggunakan bebas visa kunjungan atau BVK. Ada juga yang menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau VKSK dengan tujuan wisata," terang Yuldi.
Para WNA itu mengaku sudah tinggal di Indonesia selama kurang lebih satu hingga dua bulan terakhir. Selama itu pula mereka secara ilegal bekerja sebagai pemandu karaoke di beberapa tempat hiburan malam, sekaligus menawarkan dan melayani jasa seks untuk para pengunjung.
"Jadi berkedok sebagai Ladies Companion atau LC. Adapun tarif yang dikenakan ataupun yang ditetapkan oleh penyelenggara yaitu sebesar Rp 5.600.000 per orang. Itu untuk satu kali kencan," kata Yuldi.***
Artikel Terkait
Seorang Polisi Tewas Ditikam di Bali, Diduga Pesan PSK Lewat Aplikasi
Alasan Istri Potong Kemaluan Suami di Solo, Sering Pesan PSK Open BO
Ditemukan Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Pemprov DKI Perlu Tingkatkan Pengawasan
Gangguan Pusat Data Nasional Masih Dipulihkan, Layanan Imigrasi Masih Terganggu
Indonesia Deportasi 13 Warga Taiwan yang Diduga Terlibat Kejahatan Berat