Dia melanggar ketentuan izin tinggal dengan melakukan aktivitas komersial tanpa izin.
Setelah dilakukan penyelidikan, otoritas menyimpulkan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: IRESS: Reshuffle Setahun Permerintahan Prabowo, Kabinet Harus Bersih dari Geng Solo
Atas pelanggaran itu, ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.
“Deportasi dilakukan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan maskapai EVA Air rute Denpasar–Taipei–Los Angeles,” ujar Winarko.***
Artikel Terkait
Enam Sanksi Tegas Bagi WNA yang Melanggar Ketertiban, Denda Hingga Deportasi
Deportasi: Definisi, Penyebab, dan Cara Menghindarinya
Indonesia Deportasi 13 Warga Taiwan yang Diduga Terlibat Kejahatan Berat
Imigrasi Bakal Deportasi 12 PSK Vietnam Berkedok LC
Ketegangan Meningkat, Donald Trump Bisa Deportasi Elon Musk