• Senin, 22 Desember 2025

Seorang Wanita AS Dideportasi karena Menggelar Pesta Asusila

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 22:00 WIB
Seorang wanita warga AS dideportasi karena menggelar pesta asusila. (Dirjen Imigrasi)
Seorang wanita warga AS dideportasi karena menggelar pesta asusila. (Dirjen Imigrasi)

Dia melanggar ketentuan izin tinggal dengan melakukan aktivitas komersial tanpa izin.

Setelah dilakukan penyelidikan, otoritas menyimpulkan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: IRESS: Reshuffle Setahun Permerintahan Prabowo, Kabinet Harus Bersih dari Geng Solo

Atas pelanggaran itu, ia dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.

“Deportasi dilakukan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan maskapai EVA Air rute Denpasar–Taipei–Los Angeles,” ujar Winarko.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X