• Minggu, 21 Desember 2025

Dua WNI Ditahan Polisi Malaysia, Rokok Tanpa Cukai Rp2,1 Miliar Disita

Photo Author
- Jumat, 19 September 2025 | 18:24 WIB
Dua WNI yang ditangkap polisi Malaysia dengan barang bukti rokok tanpa cukai senilai Rp2,1 miliar. (Istimewa)
Dua WNI yang ditangkap polisi Malaysia dengan barang bukti rokok tanpa cukai senilai Rp2,1 miliar. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Polisi Malaysia menahan dua pria asal Indonesia atau WNI dan menyita rokok tanpa cukai.

Penyitaan itu setelah dihitung senilai lebih dari RM500 ribu dalam penggerebekan terkoordinasi di Selangor.

Operasi tersebut menargetkan lokasi di Taman Seri Serdang, Kapar di Klang, dan Jalan Setia Impian di Shah Alam setelah menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Bangga! Claresta Taufan Raih Penghargaan Bergengsi di Busan International Film Festival Lewat Film PANGKU

Komandan Batalion 4 Pasukan Gerakan Am (PGA), Superintenden Jafri Muhamad, mengonfirmasi penggerebekan berlangsung antara pukul 12 siang hingga 2 siang, Kamis 18 September 2025.

Personel PGA yang berbasis di Semenyih bekerja sama dengan Markas Kepolisian Daerah Klang Utara dan Shah Alam dalam operasi ini.

Dalam penggerebekan pertama, polisi menangkap seorang pria Indonesia dan menyita 440 karton rokok tanpa cukai beserta sebuah kendaraan.

Baca Juga: SPBU Swasta Nyerah, Sepakat Impor BBM Lewat Pertamina

Pada operasi terpisah, seorang pria Indonesia lainnya ditahan, dengan barang bukti 260 karton rokok, sebuah mobil, dan dua telepon genggam.

Total nilai seluruh barang yang disita diperkirakan mencapai RM532.896 atau Rp2,1 miliar berdasarkan perhitungan resmi.

Semua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Markas Kepolisian Klang Utara dan Shah Alam untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Stafsus Ekraf dan Komisaris Pupuk Indonesia Yovie Widianto Gandeng Andi Rianto Siap Getarkan JCC

Kasus ini diselidiki berdasarkan Undang-Undang Bea Cukai 1967 dan Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Jafri mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas ilegal agar polisi dapat lebih efektif memberantas kejahatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X