• Senin, 22 Desember 2025

Apindo Ungkap Dampak Buruk Kenaikan Cukai Rokok, dari PHK hingga Menguatnya Rokok Ilegal

Photo Author
- Rabu, 10 September 2025 | 09:45 WIB
Ilustrasi pita cukai yang satu di antaranya diterapkan untuk penjualan rokok. (Istimewa)
Ilustrasi pita cukai yang satu di antaranya diterapkan untuk penjualan rokok. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama perwakilan industri memperingatkan pemerintah terkait rencana kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan.

Mereka menilai kebijakan tersebut berisiko melemahkan daya saing, mengurangi lapangan kerja, serta mengganggu rantai pasok di sektor rokok yang padat karya.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan kenaikan lebih lanjut akan menambah tekanan bagi produsen yang tahun ini sudah menanggung beban cukai lebih tinggi.

Baca Juga: Desain Ekstrem Super-Tipis! iPhone Air Resmi Meluncur, tapi Mampukah Jadi Andalan Apple di Pasar Global?

“Jika kenaikan cukai diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri tembakau, risiko penurunan daya saing dan berkurangnya kesempatan kerja akan semakin besar,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan pabrikan rokok dan serikat pekerja.

Mereka menilai tarif cukai yang lebih tinggi akan tambah mempersempit margin keuntungan.

Baca Juga: Ekonom INDEF Sampaikan 2 Langkah untuk Menkeu Purbaya Pulihkan Ekonomi Nasional

Selain itu juga menekan pembelian tembakau dari petani serta mempercepat peredaran rokok ilegal tanpa cukai.

Saat ini peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai sudah mencakup hampir separuh konsumsi nasional.

Mengingat sektor ini menyerap jutaan tenaga kerja dan menjadi penyumbang besar penerimaan negara, para pelaku industri mendesak pemerintah menyeimbangkan target fiskal dengan stabilitas ekonomi.

Baca Juga: SPBU Swasta Kosong, ESDM: Tak Ada Kelangkaan BBM di Indonesia

Peringatan itu muncul di tengah upaya pemerintah mengejar kenaikan penerimaan negara sebesar 10 persen pada 2025, menjadi Rp2.860 triliun.

Kementerian Keuangan menetapkan target kenaikan penerimaan pajak sebesar 13,5 persen sebagai tolok ukur.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X