KONTEKS.CO.ID - Kebijakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dipastikan mulai berlaku pada tahun 2026. Kepastian itu terungkap dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat bersama pemerintah.
Baca Juga: Noel Memohon Amnesti, Istana Pastikan Presiden Prabowo Tak Lindungi Koruptor
“Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026,” ujar Misbakhun.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah tanpa konsultasi dengan DPR.
“Pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.
Kebijakan Cukai Diperluas
Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain di bidang kepabeanan, seperti penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk komoditas sumber daya alam, termasuk batu bara dan emas.
Baca Juga: Dokter Piprim Akan Lawan Kemenkes di PTUN Demi Bisa Kembali Tolong Pasien Jantung BPJS
Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan pun akan diperketat mulai 2026.
Misbakhun memastikan bahwa DPR dan pemerintah sudah satu suara dalam penerapan kebijakan ini.
“Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?” katanya.
Artikel Terkait
Mahfud MD Tuding Ditjen Pajak dan Bea Cukai Salah Satu Sarang Korupsi: Ada 4 Lembaga Lagi yang Ramai...
Komandan Kodim Surati Bea Cukai untuk Loloskan Barang, Ini Respons Kodam Jaya
WHO Minta Kenaikan Cukai Rokok 50 Persen, Ekonom Kesehatan Sebut ini Sangat Mendesak
Becuk Bentuk Tim Khusus Berantas Barang Kena Cukai Ilegal
6 Barang Bawaan Ini Bisa Bikin Wisatawan Muslim Kena Sanksi Bea Cukai di Jepang, Catat ya!