• Minggu, 21 Desember 2025

WHO Minta Kenaikan Cukai Rokok 50 Persen, Ekonom Kesehatan Sebut ini Sangat Mendesak

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 14:45 WIB
Sumbangan cukai rokok yang dibayar perokok dan industri selama ini sangat tinggi untuk APBN. (citygrafx)
Sumbangan cukai rokok yang dibayar perokok dan industri selama ini sangat tinggi untuk APBN. (citygrafx)

KONTEKS.CO.ID - Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Tabrani, menilai seruan WHO untuk menaikkan cukai rokok sebesar 50 persen merupakan langkah penting yang perlu segera diambil Pemerintah Indonesia.

Ia menyebut urgensi ini makin besar karena Indonesia belum meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), kesepakatan global pengendalian konsumsi tembakau.

Hasbullah menjelaskan FCTC bertujuan untuk menekan dampak negatif konsumsi tembakau terhadap kesehatan publik.

"Sudah terbukti secara ilmiah, tembakau menjadi penyebab lebih dari 100 penyakit kronis," ujarnya seperti dikutip dalam dialog di Pro 3 RRI, Selasa 8 Juli 2025.

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Pabrik Narkoba Modus Liquid Rokok Elektrik Senilai Rp300 Miliar, 3.000 Cartridge Telah Tersebar

Menurutnya, pengendalian konsumsi rokok tidak cukup dengan imbauan moral, melainkan harus lewat kebijakan fiskal yang tegas seperti peningkatan cukai.

Ia menekankan harga tinggi bisa menjadi penghalang efektif agar masyarakat tidak membeli produk tembakau.

"Tujuan utama menaikkan cukai bukan untuk menambah pendapatan negara, tapi untuk melindungi masyarakat," kata Hasbullah.

Ia juga meminta pemerintah tidak terpengaruh oleh narasi yang dibangun industri rokok.

Baca Juga: Resmi! Toko Kelontong Mirip Warung Madura Dilarang Jualan Rokok, Kurma, Daging, Buah, dan Sayuran

Hasbullah menilai industri sering menyebarkan informasi menyesatkan yang melemahkan kebijakan kesehatan publik.

"Pemerintah harus ingat, cukai bukanlah bantuan bagi industri, melainkan sanksi atas konsumsi produk tidak sehat," tegasnya.

Hasbullah mengusulkan agar sebagian penerimaan cukai dimanfaatkan untuk program edukasi dan kampanye pengurangan konsumsi rokok.

Baca Juga: Pramono Anung Soal Ranperda Kawasan Tanpa Rokok: Tidak Spesifik Melarang Merokok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X