KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi resmi telah melarang toko kelontong (baqalas) menjual tembakau (rokok dan semacamnya), kurma, daging, buah, dan sayur.
Arahan ini merupakan salah satu peraturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Kota dan Perumahan Arab Saudi, Majed Al-Hogail.
Keputusan untuk toko kelontong yang mirip dengan Warung Madura tersebut akan segera berlaku. Namun, tempat usaha yang ada akan diberikan masa penyesuaian tidak lebih dari enam bulan sejak sekarang.
Baca Juga: Ketum PBNU Gus Yahya Menghadap Prabowo di Istana, Diminta Kelola 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis
Menurut peraturan baru tersebut, kios dan toko kelontong atau minimarket tidak lagi diizinkan menjual kurma, daging, buah, dan sayur, serta produk tembakau. Termasuk rokok biasa dan elektronik serta shisha.
"Semua produk ini diizinkan untuk dijual di toko perbekalan (supermarket) dengan syarat penjualan daging memerlukan lisensi terpisah," mengutip Saudi Gazette, Rabu 25 Juni 2025.
Peraturan yang diamandemen menetapkan bahwa penjualan semua produk ini diizinkan di hypermarket. Amandemen tersebut juga mengizinkan penjualan kabel pengisi daya dan kartu isi ulang prabayar di toko kelontong, supermarket, dan hypermarket.
Baca Juga: Saat Publik Tunggu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bacakan Surat Pemakzulan, Gibran Lagi Asyik di Sini
Peraturan baru tersebut juga menetapkan luas lantai minimum untuk toko kelontong adalah 24 meter persegi. Sedangkan luas lantai minimum untuk supermarket adalah 100 meter persegi, dan luas lantai minimum untuk hypermarket adalah 500 meter persegi. ***
Artikel Terkait
Isu Larangan Warung Madura Buka 24 Jam Beredar, Kementerian Koperasi dan UKM Tegaskan Ini
Enggak Kompak! Menteri Teten dan Pejabat Kemenkop Adu Argumen terkait Warung Madura
Warung Makan Ini Jual Kaldu Tikus, Harga Rp100.000 Laris sejak 50 Tahun Lalu!
Menteri Maman Re-Opening Toko Mama Khas Banjar, Ajak UMKM Patuhi Aturan
Tiga Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Dicari Belum Ketemu, Berikut Nama-namanya