• Senin, 22 Desember 2025

Kemendag Gerebek Belasan Gudang Pakaian dan Tas Ilegal, Nilai Kerugian Rp112,35 Miliar!

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:38 WIB
Barang sitaan oleh Kementerian Perdagangan. (Kementerian Perdagangan)
Barang sitaan oleh Kementerian Perdagangan. (Kementerian Perdagangan)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 19.391 bal pakaian dan tas bekas ilegal dari 11 gudang yang tersebar di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kota Cimahi.

Barang-barang tersebut diduga diselundupkan dari Korea Selatan, Jepang, dan China.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengawasan intensif.

Total nilai ekonomi dari barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp112,35 miliar.

Baca Juga: Skandal Tambang Ilegal Rp144 T di Lahan ANTAM: Mafia Tambang Buka Lahan, Negara Diuji Janji Prabowo

“Pengawasan dilakukan sejak 14 Agustus lalu. Dari hasilnya, ditemukan ribuan bal pakaian dan tas bekas asal luar negeri yang masuk secara ilegal,” kata Budi saat meninjau langsung gudang penyimpanan di kawasan De Primatera, Tegalluar, Kabupaten Bandung, Selasa 19 Agustus 2025.

Rinciannya, di Kota Bandung ditemukan 5.130 bal dengan nilai Rp24,74 miliar, di Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal dengan nilai Rp43,4 miliar.

Menurut Budi peredaran pakaian dan tas bekas impor mengancam keberlangsungan industri dalam negeri, terutama UMKM tekstil.

Baca Juga: Tangkap Banyak Nelayan Ilegal dari Indonesia, Australia Sewa Hotel untuk Penahanan Sementara

Harga barang bekas yang jauh lebih murah membuat produk lokal sulit bersaing.

“Impor pakaian bekas jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 serta aturan turunannya,” ucap Budi.

“Barang bekas ini tidak layak dipakai, berisiko bagi kesehatan, dan merugikan konsumen,” ia menegaskan.

Baca Juga: Tangkap Banyak Nelayan Ilegal dari Indonesia, Australia Sewa Hotel untuk Penahanan Sementara

Ia menambahkan, barang-barang tersebut diimpor oleh tujuh perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X