• Minggu, 21 Desember 2025

Kronologi Bareskrim Gagalkan Peredaran 80 Kg Sabu-Sabu Melalui Kabupaten Pare-pare

Photo Author
- Senin, 11 Agustus 2025 | 19:46 WIB
Kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 kilogram di Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan. (Bareskrim Polri)
Kendaraan yang digunakan untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 kilogram di Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan. (Bareskrim Polri)

KONTEKS.CO.ID – Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu-sabu seberat 80 kilogram (kg) ke Indonesia melalui Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan pengungkapan kasus ini, dilakukan pendalaman terhadap tersangka Buhori B dan Muhammad Alwi. Berkut ini kronologi pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah fantastis di Sulsel.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Jumat, 25 Juli 2025, tim gabungan melaksanakan anev terkait teknis penyelidikan yang akan dilakukan di Kabupaten Pare-pare, Sulsel,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Ini Alasan Dirut Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota Mengundurkan Diri

Lalu pada Minggu 27 Juli, tim gabungan Subdit IV, Satgas NIC, dan Tim Bea Cukai berangkat ke Sulawesi Selatan untuk melaksanakan penyelidikan.

Berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare, Sulsel. “Lalu tim gabungan melakukan SV dan Mapping di daerah tersebut sehingga menemukan mobil Suzuki Carry yang ditumpangi tiga orang dan menurunkan dua orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” paparnya.

Gerak-gerik kedua orang ini mencurigakan. Lalu tim gabungan melakukan pengejaran dan pengamanan tiga orang tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeladahan sehingga ada temuan sabu-sabu.

Baca Juga: Heni Sagara Klarifikasi Isu Rekaman Suara Pengaturan Aparat dan Tuduhan Mafia Skincare

Selanjutnya tim gabungan berkonsolidasi dan melakukan pengecekan keaslian barang tersebut menggunakan tes kit narkotik. Akhirnya didapati hasil positif narkotika jenis sabu.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X