• Sabtu, 18 April 2026

Polda Sumut Gerebek Gudang Narkoba Jaringan Thailand di Medan, Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi Disita

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Senin, 4 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Polda Sumut gerebak gudang narkoba di Medan, sita Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi   (Ilustrasi: Pixabay)
Polda Sumut gerebak gudang narkoba di Medan, sita Sabu 26 Kg dan Ribuan Ekstasi (Ilustrasi: Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Jaringan narkotika internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut).

Gudang narkoba di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, digerebek polisi pada Selasa, 29 Juli 2025 silam.

Penggerebekan dilakukan usai tim khusus Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat soal sebuah rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Baca Juga: Mengenal 10 Fitur Tersembunyi Vivo V40 Lite, Nomor Tujuh Penting Tersemat

"Dilakukan pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolda Sumut melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengutip Senin, 4 Agustus 2025.

Usai penyelidikan dan pengintaian intensif, polisi akhirnya menangkap empat orang tersangka yang berada di lokasi.

Adapun para tersangka tersebut berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan satu orang lagi berinisial FA, yang diketahui positif narkoba berdasarkan tes urine.

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Tipis 4 Agustus 2025, Ini Daftar Lengkapnya dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

"Penggerebekan ini berhasil membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar," jelas Jean Calvijn.

Dari hasil operasi, polisi menyita sabu seberat 26.000 gram (26 kg), yang sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang.

Selain itu, turut diamankan ketamin seberat 2.400 gram, dan pil ekstasi sebanyak 39.650 butir atau 16.199 gram dalam berbagai bentuk dan merek.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X