KONTEKS.CO.ID - Sampai detik ini, Polri masih gagal menangkap gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.
Polri sendiri sudah lama memburu Fredy Pratama sejak pelariannya pada 2014. Terakhir, pada 2024 polisi memburu Pablo Escobar Indonesia tersebut ke Thailand.
Caranya dengan mendeportasi Chaowalit Thongduang alias Pang Na-Node, buronan nomor wahid aparat keamanan Thailand.
Melalui deportasi tersebut, Indonesia berharap Kepolisian Bangkok membantu Indonesia mencokok Fredy.
Polisi Ungkap Peredaran 12 Kg Sabu di Banjarbaru
Bebasnya sang "Pablo Escobar" membuat Kepolisian bersama BNN kewalahan menghadapi serbuan narkoba produksi sang bandar.
Terakhir, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga berhubungan dengan jaringan Fredy.
Dari tangan tiga pelaku yang diamankan, polisi menyita lebih dari 12 kilogram (kg) sabu-sabu dalam Operasi Antik Intan 2025.
Baca Juga: Prabowo Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Prancis, Disalami Langsung Presiden Macron
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengatakan, pengungkapan kasus dimulai dari penangkapan dua tersangka R (34) dan S (40) pada 3 Juli 2025 dini hari di Desa Pasar Kamis, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan sabu 42,56 gram. Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial MR (23) yang ditangkap sehari kemudian di Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Dari MR didapat barang bukti sabu 99,08 gram,” papar AKBP Pius, di Mapolers Banjarbaru, Senin 14 Juli 2025.
Penggeledahan lanjutan di rumah MR mengungkap sabu-sabu tambahan. Sehingga jumlah barang bukti yang disita dari tangan ketiganya mencapai 12,01 kg sabu.
Baca Juga: Larangan Tahanan Pakai Masker Terus Mengemuka
"Taksiran nilai total sabu-sabu yang diamankan mencapai Rp7,8 miliar. Pengungkapan kasus menyelamatkan lebih dari 149 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkoba,”pungkasnya.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara sampai hukuman mati. ***
Artikel Terkait
Bareskrim Bongkar Laboratorium Ekstasi Jaringan Fredy Pratama di Jakut
Bareskrim Ringkus 60 Kaki Tangan Fredy Pratama, Sita Aset Setengah Triliun Rupiah
Jaringan Alex Bonpis dan Fredy Pratama Ada di Kampung Bahari
Jejak Dewi Astutik, Bos Narkoba asal Ponorogo ini Buron Sabu Senilai Rp5 T: Dia Perekrut Kurir Ulung
Penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Listyo Sigit: Proses, Pecat, Pidanakan