• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Pesinetron MR, Diduga Ancam dan Peras Pasangan Sesama Jenis

Photo Author
- Rabu, 2 Juli 2025 | 13:20 WIB
Polisi tangkap pesinetron inisial MR diduga terkait pemerasan pasangan sesama jenis (Dok [pixabay)
Polisi tangkap pesinetron inisial MR diduga terkait pemerasan pasangan sesama jenis (Dok [pixabay)

KONTEKS.CO.ID - Polisi menangkap pesinetron berinisial MR diduga terkait pemerasan terhadap pria yang disebut pasangan sesama jenisnya.

Berdasarkan informasi, polisi menangkap MR di sebuah kos daerah Harjamukti, Depok pada Kamis 5 Juni 2025.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan, penangkapan MR berdasarkan laporan yang dilayangkan korban.

Baca Juga: Pemerintah Menaikkan Harga Acuan Minyak Kelapa Sawit Mentah Jadi Rp14,2 Juta per Ton

"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash, mungkin karena dia (korban) nggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih," ungkap Pengky kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.

Berasarkan pendalaman, MR disebut mengenal korban melalui media sosial. Keduanya menjalin hubungan sejak dua bulan lalu.

Dalam pemerasan tersebut, kata Pengky, MR juga melakukan pengancaman terhadap korban.

Baca Juga: Gibran Belum Matang Jadi Wapres, Butuh Perlindungan dan Bimbingan dari Jokowi

Hal itu, membuat korban ketakutan hingga memenuhi permintaan MR.

"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," kata dia.

Kekinian, polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Dilakukan penangkapan, didalami dan ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan," ujar Pengky.

Baca Juga: China Gelar Liga Sepak Bola Robot Humanoid Pertama di Beijing

Pihaknya, tambah Pengky, masih mendalami soal jeratan UU ITE hingga pornografi.

Penyebabnya, terkait dengan video dan foto yang digunakan MR dalam aksi pemerasan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X