KONTEKS.CO.ID - Polisi menangkap pesinetron berinisial MR diduga terkait pemerasan terhadap pria yang disebut pasangan sesama jenisnya.
Berdasarkan informasi, polisi menangkap MR di sebuah kos daerah Harjamukti, Depok pada Kamis 5 Juni 2025.
Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan mengatakan, penangkapan MR berdasarkan laporan yang dilayangkan korban.
Baca Juga: Pemerintah Menaikkan Harga Acuan Minyak Kelapa Sawit Mentah Jadi Rp14,2 Juta per Ton
"Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau cash, mungkin karena dia (korban) nggak tahan melapor ke Polsek Cempaka Putih," ungkap Pengky kepada wartawan, Rabu 2 Juli 2025.
Berasarkan pendalaman, MR disebut mengenal korban melalui media sosial. Keduanya menjalin hubungan sejak dua bulan lalu.
Dalam pemerasan tersebut, kata Pengky, MR juga melakukan pengancaman terhadap korban.
Baca Juga: Gibran Belum Matang Jadi Wapres, Butuh Perlindungan dan Bimbingan dari Jokowi
Hal itu, membuat korban ketakutan hingga memenuhi permintaan MR.
"Dia (pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," kata dia.
Kekinian, polisi telah menetapkan MR sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
"Dilakukan penangkapan, didalami dan ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan," ujar Pengky.
Baca Juga: China Gelar Liga Sepak Bola Robot Humanoid Pertama di Beijing
Pihaknya, tambah Pengky, masih mendalami soal jeratan UU ITE hingga pornografi.
Penyebabnya, terkait dengan video dan foto yang digunakan MR dalam aksi pemerasan tersebut.
Artikel Terkait
ASN di Padang Panjang Ditangkap Usai Gelapkan Tujuh Motor, Lima Unit Berhasil Diamankan
Lagi Gendong Bayi, Gadis ABG Nyaris Dirudapaksa Pembeli Buah Pinang di Pinggir Jalan
Polisi Ungkap Modus Predator Anak Berkedok Guru Ngaji di Tebet: Uang Rp25 Ribu hingga Ancaman Tak Buka Mulut
Polda Sumut Gerebek Pabrik Narkoba Modus Liquid Rokok Elektrik Senilai Rp300 Miliar, 3.000 Cartridge Telah Tersebar
Peran Tujuh Tersangka Video Viral Kasus Intoleran dan Perusakan Rumah di Sukabumi