"Pelaku menggunakan teknik travelling, mencari area padat lalu melakukan penyebaran sinyal. Ini yang membuatnya sulit terdeteksi,”
kata Herman.
Kini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk melacak keberadaan LW, yang diduga sebagai dalang utama dalam aksi kejahatan ini.
Upaya pengejaran dilakukan melalui skema kerja sama antar kepolisian dengan otoritas keamanan di Malaysia.
Untuk dua pelaku, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32.
Atas perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.***
Artikel Terkait
Tak Ada Kejahatan Sempurna, Pelaku Penembakan Maut di Bali Terungkap Berkat Barcode sebuah Palu
Kasus Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman: Pengakuan Pelaku hingga Jeratan Hukuman Mati
Berkedok Family Gathering, Kaum LGBT Gelar Pesta Gay di Megamendung Puncak: Cukup Bayar Rp200 Ribu
Dua Bulan Operasi Antinarkoba, Ratusan Orang Ditangkap, Mayoritas Ibu Rumah Tangga
74 Pria Diduga Ikut Pesta Gay di Puncak, Ada yang Reaktif HIV dan Sifilis