• Minggu, 21 Desember 2025

Berbekal Ilmu Keperawatan, Perempuan Cantik Ini Nekat Buka Praktik Kecantikan Ilegal

Photo Author
- Jumat, 6 Juni 2025 | 16:26 WIB
Berbekal ilmu keperawatan, perempuan cantik di Pringsewu, Lampung, nekat membuka klinik kecantikan ilegal. (Ist)
Berbekal ilmu keperawatan, perempuan cantik di Pringsewu, Lampung, nekat membuka klinik kecantikan ilegal. (Ist)


KONTEKS.CO.ID - Urusan cantik bagi kaum Hawa adalah bisnis yang menjanjikan, bahkan di wilayah kabupaten.

Peluang bisnis ini coba dimanfaatkan oleh seorang perempuan muda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, untuk membuka klinik kecantikan ilegal.

Ujung-ujungnya, pelaku yang berisial CP, 28, harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Dalam perkara ini, petugas Polres Pringsewu  menyita ratusan barang bukti produk kecantikan tanpa izin resmi.

Baca Juga: Saat Daging Sapi dan Kambing Melimpah, Begini Tips Aman Konsumsi bagi Penderita Kolesterol

Kini, perempuan cantik yang tercatat sebagai warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra, mengungkapkan, CP ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan praktik ilegal yang selama ini dijalankannya.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pringsewu Barat. Tim berhasil menangkap pelaku berinisial CP," ungkap Yunnus, Jumat 6 Juni 2025.

Baca Juga: Rekomendasi Minuman Sehat Penurun Kolesterol saat Idul Adha

Dia menjelaskan, CP adalah lulusan sekolah keperawatan. Nah berbekal pengalaman dan ilmunya itu, pelaku berani membuka bisnis ilegal itu.

"Hasil penyelidikan memang dia ini jebolan akademi keperawatan. Nah berdasarkan pengalaman itu, pelaku berani membuka bisnis ini," ucapnya.

Yunnus menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan obat-obatan serta alat kesehatan yang digunakan CP untuk mengoperasikan bisnisnya.

Baca Juga: Raja Maroko Larang Umat Islam Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban

CP dijerat dijerat Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"CP juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang ia lakukan," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X