Sejumlah orang dari massa itu kemudian mengeluarkan senapan angin ketika adu lempar batu dan kayu tersebut.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat senapan yang digunakan.
Baca Juga: Ana-Tiwi Tegaskan Dominasi Indonesia atas Denmark di Piala Sudirman 2025, Menang 4-1
Lalu, tiga buah senjata tajam jenis parang, sembilan unit handphone, hingga satu unit mobil.
"Empat buah senapan angin masing-masing dengan merk Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, Predator. Tiga buah sajam jenis parang. Sembilan unit handphone. Satu unit mobil," kata Ade.
Sementara itu, 9 tersangka itu dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.***
Artikel Terkait
Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Anggota Ormas GRIB, Seorang Wanita Sekretaris Ranting Harjamukti
Ketangkep Lagi! Fachri Albar Dicokok Polres Jakbar Kena Kasus Narkoba
Fachri Albar Positif Gunakan Berbagai Jenis Narkotika, Apa Saja?
Karyawan BRI Bobol Deposito Nasabah Hingga Rp18 Miliar untuk Main Judol
Ancam Bunuh Karyawan dengan Celurit, Oknum Polisi Kudus Rampok Minimarket