• Senin, 22 Desember 2025

Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Anggota Ormas GRIB, Seorang Wanita Sekretaris Ranting Harjamukti

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 20:08 WIB
Para tersangka perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.
Para tersangka perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat.



KONTEKS.CO.ID
- Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka perusakan dan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Empat dari lima pelaku adalah anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (
GRIB) Jaya.

"Dari lima tersangka, empat antaranya adalah bagian dari ormas GRIB Jaya," ujar Kabid  Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Senin, 21 April 2025.

Satu orang pelaku adalah seorang perempuan berinisial LA. Sementara empat pelaku yang merupakan laki-laki adalah RS, GR alias AR, ASR, dan LS.

Baca Juga: Dukung Ridwan Kamil, Ayu Aulia Diperiksa Bareskrim plus Serahkan Bukti Terkait Lisa Mariana

Penangkapan pelaku dilakukan di lokasi berbeda. Beberapa ditangkap saat sedang mengikuti halal bihalal ormas tersebut.

“Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade.

Pelaku LA adalah Sekretaris GRIB ranting Harjamukti. Sementara tiga pelaku lain adalah anggota GRIB ranting Harjamukti.

"Pelaku RS, LS, dan GR, tergabung organisasi Satgas GRIB ranting Harjamukti. Pelaku LA merupakan Sekretaris GRIB ranting Harjamukti," katanya lagi.

Baca Juga: Paus Fransiskus Wafat, Ini Mekanisme Konklaf untuk Pemilihan Paus Baru

Dari para pelaku, polisi menyita sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, ponsel merk OPPO warna hitam, dan HP merk Vivo bewarna pink.

Kemudian ikut disita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, rekaman video amatir, korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Baca Juga: Simone Inzaghi Soroti Fokus dan Efektivitas Usai Inter Kalah dari Bologna

Selain lima pelaku yang baru ditangkap, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran mobil polisi di Jalan Pondok Rangon, Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Jumat, 18 April 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X