• Senin, 22 Desember 2025

Apa Bius Midazolam, Dipakai PPDS Unpad untuk Memperkosa Keluarga Pasien di RSHS

Photo Author
- Rabu, 9 April 2025 | 18:33 WIB
Unggahan viral terkait kasus dugaan pemerkosaan peserta PPDS Unpad (Instagram.com/@ppdsgramm)
Unggahan viral terkait kasus dugaan pemerkosaan peserta PPDS Unpad (Instagram.com/@ppdsgramm)

Dijelaskan Surawan, perkosaan terjadi di RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025. Dia memastikan bahwa pelaku hanya satu orang.

"Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi," kata Surawan.

Terdapat bukti rekaman CCTV terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Baca Juga: PBSI Tunjuk Ihsan Maulana Mustofa Jadi Asisten Pelatih Sektor Tunggal Putra Pratama, Berikut Susunan Lengkap Pelatih Terkini

"Terdapat bukti CCTV lengkap, keluarga pasien menuntut secara hukum kepada 2 Residen," katanya.

Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rachim Dinata Marsidi telah menjelaskan dugaan pemerkosaan yang dilakukan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Rachim mengungkap modus peserta PPDS Unpad yang diduga membius dan memperkosa keluarga pasien di RSHS Bandung.

Dirut RSHS Bandung itu menyoroti bidang studi spesialis anestesi atau pembiusan yang tengah didalami oleh peserta PPDS Unpad tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya Tentara Korut, Pasukan China Ikutan Cawe-cawe Bantu Rusia Perangi Ukraina

"Memang dibius, ini kan anestesi ini mengenai penanganan pembiusan, jadi dia PPDS ini residen lagi belajar anestesi," kata Rachim.

Rachim berkomentar hal yang dilakukan terduga pelaku sebagai 'otak kriminal'.

"Itu otak kriminal bukan belajar. Kalau kesalahan tindakan itu belajar, kalau ini kan kriminal niatnya sudah lain," kata Rachim.

Terkait kasus ini, Unpad menyatakan terduga pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS.

Baca Juga: Info Gaji PNS Naik 16 Besar, BKN Beri Jawaban Begini

Pihak Unpad mengklarifikasi terduga pelaku merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS, bukan karyawan RSHS Bandung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X