Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan Transparansi dari Pihak Kepolisian
Kasus ini pun telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta polisi transparan mengungkap kasus ini.
“Kami berharap Polda Jateng bersikap terbuka, baik dalam aspek pidana maupun etik. Kasus ini terlalu tragis untuk ditutupi,” ujarnya.
Polisi juga diminta memeriksa kejiwaan Brigadir AK untuk mengetahui motif di balik dugaan pembunuhan ini.
Kekinian, motif masih menjadi misteri, meskipun ada dugaan terkait hubungan personal Brigadir AK dengan DJP yang tidak resmi di mata hukum.***
Artikel Terkait
Kapolres Ngada Kepergok Bikin Konten Libatkan Anak di Bawah Umur dan Kirim ke Situs Dewasa, Dilaporkan Australia ke Pemerintah RI
KPAI: Perbuatan Kapolres Ngada Bikin Konten Pelecehan Seksual Bentuk Baru TPPO
Bareskrim Polri Sebut Direktur Persiba Balikpapan adalah Bandar Narkoba di Kaltim
Bayi 2 Bulan Tewas Diduga Dicekik Polisi Anggota Intelijen Polda Jateng, Begini Kronologinya
Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan di Semarang