KONTEKS.CO.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kronologi dugaan pembunuhan bayi oleh ayahnya yang anggota polisi inisial Brigadir AK.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, bayi berusia 2 bulan itu adalah anak kandung dari anggota polisi yang bertugas di Direktorat Keamanan dan Intelijen (Dit Intelkam) Polda Jateng.
Istri Brigadir AK sekaligus merupakan ibu bayi tersebut inisial DJP melaporkan dugaan pembunuhan itu pada, Rabu 5 Maret 2025.
Baca Juga: Menunggu Strategi Bahlil yang Selalu Sebut Mafia Gas Subsidi 3 Kg
Berdasar laporan, bayi itu dicekik lehernya hingga tewas oleh Brigadir AK.
"Benar, Polda Jateng telah menerima laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK anggota Polda Jateng," tutur Artanto dalam keterangan resminya, pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Pelapor saudari DJ yang memiliki anak atas nama NA umur 2 bulan," tambahnya.
Baca Juga: Preview Inter Milan Vs Feyenoord: Misi Sulit Tim Tamu
Artanto menuturkan kronologinya. Awalnya, ibu korban menitipkan sang anak kepada pelaku di mobil, sementara dirinya pergi berbelanja, pada Minggu, 2 Maret 2025.
"Kejadian pada Minggu tanggal 2 Maret 2025, saat anak atas nama NA dititipkan pelapor saudari DJP di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja," tuturnya.
Kemudian, saat DJP kembali ke mobilnya, sang ibu sempat menyadari bayinya dalam kondisi tidak wajar.
"Selang beberapa saat kembali ke mobil melihat kondisi anak tidak wajar dan dibawa ke RS dan setelah perawatan dinyatakan meninggal dunia," pungkas Artanto.***
Artikel Terkait
Geger Mayat Pemilik Ruko Dicor di Jaktim, Begini Kronologi Pembunuhannya
Rampok Modus Gembos Ban Beraksi di Jakut, Uang Rp250 Juta Raib
Kapolres Ngada Kepergok Bikin Konten Libatkan Anak di Bawah Umur dan Kirim ke Situs Dewasa, Dilaporkan Australia ke Pemerintah RI
KPAI: Perbuatan Kapolres Ngada Bikin Konten Pelecehan Seksual Bentuk Baru TPPO
Bareskrim Polri Sebut Direktur Persiba Balikpapan adalah Bandar Narkoba di Kaltim