11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.***
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.***
Artikel Terkait
DPR Sahkan Badan BUMN, Menpan RB Pastikan ASN Kementerian Tak Tergeser
Rp1.060 T Aset BUMN di Bawah Sorotan Prabowo: Dia Kira Itu Perusahaan Nenek Moyang
Menkeu Purbaya Akan Sidak Seluruh Bank BUMN: Biar Mereka Kapok!
Menkeu Purbaya Bikin Gebrakan: Janji Lunasi Rp55 T Tunggakan BUMN dan Blusukan Sidak Bank, Tegaskan Dana Rakyat Harus Produktif!
DPR Sahkan RUU BUMN di Rapat Paripurna Besok, Ini 11 Poin Penting Perlu Diketahui