• Minggu, 21 Desember 2025

DPR Sahkan RUU BUMN di Rapat Paripurna Besok, Ini 11 Poin Penting Perlu Diketahui

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 19:43 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR pada Kamis, 2 Oktober 2025 besok.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan agenda tersebut sudah masuk dalam jadwal paripurna.

“Besok RUU BUMN akan disahkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Menurut Dasco, revisi UU BUMN kali ini banyak memuat penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski tidak merinci satu per satu, ia menegaskan putusan MK menjadi salah satu dasar utama perubahan aturan tersebut.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah memberi lampu hijau setelah mendengar laporan Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN serta pandangan fraksi-fraksi.

Dari sembilan fraksi, delapan menyatakan setuju untuk membawa RUU ini ke paripurna.

Baca Juga: Dasco Pastikan Tak Ada Perwakilan DPR di Komite Reformasi Polri, Urusan Eksekutif  

Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pembahasan sudah dilakukan secara komprehensif, mulai dari rapat dengan pakar dan akademisi, sinkronisasi tim perumus, hingga finalisasi pasal-pasal. Hasilnya, 84 pasal mengalami perubahan dalam draf RUU tersebut.

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah soal status kekayaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara, serta pembatasan rangkap jabatan pejabat negara di tubuh BUMN.

Dengan disahkannya RUU ini, tata kelola BUMN diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good corporate governance.

Berikut 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X