1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwiwarna dilakukan langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025
5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial
7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah
Baca Juga: Tegas, Anggota DPR Minta Jangan Paksa Siswa-Siswi yang Tidak Mau MBG
8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
10. Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.***
Artikel Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Rp1.060 T Aset BUMN di Bawah Sorotan Prabowo: Dia Kira Itu Perusahaan Nenek Moyang
Menkeu Purbaya Akan Sidak Seluruh Bank BUMN: Biar Mereka Kapok!
Menkeu Purbaya Bikin Gebrakan: Janji Lunasi Rp55 T Tunggakan BUMN dan Blusukan Sidak Bank, Tegaskan Dana Rakyat Harus Produktif!