KONTEKS.CO.ID - Perubahan besar tengah terjadi di tubuh Kementerian BUMN.
DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui revisi Undang-Undang BUMN yang mengubah kementerian menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Keputusan ini sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di Kementerian BUMN.
Baca Juga: Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah
RUU BUMN Disampaikan ke DPR Lewat Perwakilan Presiden
Rancangan Undang-Undang BUMN diajukan Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI lewat perwakilan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mewakili pemerintah dalam rapat bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 23 September 2025.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran. Kami menyampaikan permintaan maaf, Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak hadir,” ujar Prasetyo saat membuka pemaparan RUU BUMN.
Baca Juga: Pasar Otomotif Lesu, Pabrikan Mobil Ekspansi ke Luar Pulau Jawa
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden ingin kebijakan pengelolaan BUMN lebih efektif.
Dari sekitar 1.000 BUMN, pemerintah menargetkan penyisiran hingga tersisa 200–400 perusahaan yang sehat dan efisien.
“Perubahan ini diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Kewenangan pengelolaan BUMN tetap ada di pemerintah, namun dengan pola kelembagaan baru agar lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Perbedaan BP BUMN dengan Danantara
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan BP BUMN bukan sekadar perubahan nama, melainkan perbedaan fungsi dengan Danantara.
“BP BUMN itu regulator, sementara Danantara adalah eksekutor, operator yang menjalankan bisnisnya. Jadi tidak ada tumpang tindih, justru saling melengkapi,” jelas Supratman kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jumat, 26 September 2025.
Artikel Terkait
Sebuah Sinyal Bahaya, Reza Indragiri Terjemahkan Pidato Prabowo Sebagai vonis 'Polisi Sedang Gagal'
Selain Perkuat Diplomasi, Kunjungan Prabowo ke Luar Negeri Catat Investasi Rp380 Triliun
Kasus Keracunan MBG Marak, Presiden Prabowo Panggil Kepala BGN dan Ingatkan Tujuan Pemenuhan Gizi Anak
PDIP Pasti Punya Bukti, Selamat Ginting Desak Polri Berbenah dari Citra 'Parcok'
Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah