KONTEKS.CO.ID - DPR RI telah menyetujui revisi UU BUMN. Dengan demikian, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini juga persetujuan tentang Presiden Prabowo Subianto atas revisi UU BUMN.
Kata dia, perubahan nama Kementerian BUMN seiring transformasi kelembagaan.
Baca Juga: Mahfud MD: Korban MBG Bisa Gugat ke Pengadilan
"Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN," ujar Rini dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis 2 Oktober 2025.
Dalam Revisi UU BUMN itu juga diatur terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN.
Dalam beleid baru itu disebutkan, rangkap jabatan hanya berlaku sampai dua tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Baca Juga: Desak Reklamasi Tambang BUMN Transparan, Komisi VI DPR Siapkan Pengawasan Lapangan
Kemudian, karyawan BUMN dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan manajerial lainnya di BUMN berdasarkan kesetaraan gender.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI telah memberi lampu hijau setelah mendengar laporan Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN serta pandangan fraksi-fraksi.
Dari sembilan fraksi, delapan menyatakan setuju untuk membawa RUU ini ke paripurna.
Baca Juga: Bukan Agus Suparmanto, Ini Alasan Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pembahasan sudah dilakukan secara komprehensif, mulai dari rapat dengan pakar dan akademisi, sinkronisasi tim perumus, hingga finalisasi pasal-pasal. Hasilnya, 84 pasal mengalami perubahan dalam draf RUU tersebut.
Artikel Terkait
DPR Sahkan Badan BUMN, Menpan RB Pastikan ASN Kementerian Tak Tergeser
Rp1.060 T Aset BUMN di Bawah Sorotan Prabowo: Dia Kira Itu Perusahaan Nenek Moyang
Menkeu Purbaya Akan Sidak Seluruh Bank BUMN: Biar Mereka Kapok!
Menkeu Purbaya Bikin Gebrakan: Janji Lunasi Rp55 T Tunggakan BUMN dan Blusukan Sidak Bank, Tegaskan Dana Rakyat Harus Produktif!
DPR Sahkan RUU BUMN di Rapat Paripurna Besok, Ini 11 Poin Penting Perlu Diketahui