Salah satu isu krusial yang dibahas adalah soal status kekayaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara, serta pembatasan rangkap jabatan pejabat negara di tubuh BUMN.
Dengan disahkannya RUU ini, tata kelola BUMN diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good corporate governance.
Berikut 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN
2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN
3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwiwarna dilakukan langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025
5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial
7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah
Baca Juga: Skuad Indonesia Gelar Simulasi Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis Junior 2025
8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
10. Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN
Artikel Terkait
DPR Sahkan Badan BUMN, Menpan RB Pastikan ASN Kementerian Tak Tergeser
Rp1.060 T Aset BUMN di Bawah Sorotan Prabowo: Dia Kira Itu Perusahaan Nenek Moyang
Menkeu Purbaya Akan Sidak Seluruh Bank BUMN: Biar Mereka Kapok!
Menkeu Purbaya Bikin Gebrakan: Janji Lunasi Rp55 T Tunggakan BUMN dan Blusukan Sidak Bank, Tegaskan Dana Rakyat Harus Produktif!
DPR Sahkan RUU BUMN di Rapat Paripurna Besok, Ini 11 Poin Penting Perlu Diketahui