• Senin, 22 Desember 2025

Sah, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN  

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)
Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah soal status kekayaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara, serta pembatasan rangkap jabatan pejabat negara di tubuh BUMN.

Dengan disahkannya RUU ini, tata kelola BUMN diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good corporate governance.

Berikut 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU tentang Perubahan Keempat atas UU BUMN:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN

2. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN

3. Pengelolaan dividen saham seri A Dwiwarna dilakukan langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden

Baca Juga: Instagram PSI Bagikan Momen Jokowi Beri Arahan Semua Pengurus Partai, Diakah Sosok Ketua Pembina 'J'?

4. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagai direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025

5. Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara

6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN dalam menduduki jabatan direksi, komisaris, dan posisi manajerial

7. Pengaturan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga, yang akan diatur dalam peraturan pemerintah

Baca Juga: Skuad Indonesia Gelar Simulasi Kejuaraan Dunia Bulu Tangkis Junior 2025

8. Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari kewenangan BP BUMN

9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

10. Pengaturan mekanisme peralihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X