KONTEKS.CO.ID - Bencana politik kembali melanda Korea Selatan. Untuk kedua kalinya dalam dua dekade terakhir, seorang presiden terpaksa turun dari jabatan sebelum masa tugasnya rampung.
Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel resmi memberhentikan Presiden Yoon Suk-yeol pada Jumat 4 April 2025, menutup babak akhir dari drama politik berbulan-bulan yang mengguncang Negeri Ginseng tersebut.
Putusan itu menguatkan pemakzulan yang diajukan parlemen pada Desember 2024 lalu. Yoon dianggap melanggar konstitusi setelah secara sepihak mengumumkan darurat militer pada Desember tahun lalu.
Baca Juga: Cek di Sini, Polres Bogor Berlakukan Sistem One Way dari Puncak Menuju Gadog Bogor Sejak Jumat Sore
Langkah itu diklaimnya sebagai upaya menangkal ancaman “pasukan komunis Korea Utara” dan “kelompok anti-negara”. Namun, alih-alih meredakan ketegangan, kebijakan tersebut justru memicu gelombang penolakan besar-besaran hingga akhirnya pemakzulan diketok.
“Deklarasi darurat militer tidak memenuhi syarat hukum untuk sebuah krisis nasional,” kata Moon Hyung-bae, penjabat kepala Mahkamah Konstitusi Korsel, dalam sidang putusan yang disiarkan televisi nasional.
Dari Darurat Militer ke Pemakzulan
Semua bermula pada malam 3 Desember 2024, ketika Yoon muncul di layar kaca dan mengumumkan keputusan darurat militer diberlakukan di Korea Selatan. Tindakan itu, katanya, diperlukan demi menjaga stabilitas negara dari ancaman eksternal.
Baca Juga: Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Korsel U-17, Mampukah Garuda Asia Kejutkan Taeguk Warriors?
Tetapi publik tak percaya begitu saja. Partai oposisi dan kelompok masyarakat sipil menilai keputusan Yoon sebagai upaya mempertahankan kekuasaan dengan menekan perbedaan pendapat.
Parlemen bergerak cepat. Dalam hitungan jam, mereka membatalkan keputusan Yoon dan, hanya beberapa hari kemudian, meloloskan mosi pemakzulan.
Pada 14 Desember 2024, Yoon resmi diberhentikan sementara. Sejak itu, roda pemerintahan beralih ke tangan Perdana Menteri Han Duck-soo, yang kini kembali ditunjuk sebagai penjabat presiden hingga pemilu berikutnya digelar.
Baca Juga: Indonesia Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Industri Ekspor RI Terancam Runtuh
Paksa Rakyat Korea Selatan Kembali ke Kotak Suara
Putusan Mahkamah Konstitusi membuka babak baru dalam politik Korea Selatan. Sesuai konstitusi, negara itu harus menggelar pemilihan presiden dalam waktu 60 hari untuk menentukan siapa yang akan menggantikan Yoon di Blue House.
Di kubu oposisi, pemakzulan ini dianggap sebagai kemenangan demokrasi. Namun, bagi pendukung Yoon, putusan itu adalah pukulan telak yang akan memperburuk perpecahan politik di negeri itu.
Artikel Terkait
Justin Trudeau Mundur dari Jabatan PM Kanada, Partai Liberal Boncos Hadapi Pemilu
Sri Mulyani Belajarlah dari Korsel, Demografi Korea Selatan Terancam Gegara Jeratan Pajak
Tak Terima Kalah di Pemilu, Mantan Presiden Brasil dan Jenderal Setianya Didakwa Kudeta Lula
Pasar Keuangan Turki Terpuruk Akibat Krisis Politik dan Penahanan Ekrem Imamoglu
Kebakaran Hutan Terparah dalam Sejarah Korea Selatan: 35.000 Hektare Lahan Hangus, 37.000 orang mengungsi