nasional

KPK Bongkar 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung! Modus Tekan Pejabat Pakai Surat Resign Tanpa Tanggal

Kamis, 16 April 2026 | 20:20 WIB
KPK temukan bukti surat resign tanpa tanggal di rumah Bupati Tulungagung. (Instagram @official.kpk)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubek-ubek rumah Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Hasilnya? Penyidik menemukan bukti yang bikin geleng-geleng kepala yaitu tumpukan surat pengunduran diri Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah ditandatangani, tapi sengaja dikosongkan tanggalnya.

Bukan sekadar dokumen biasa, surat "sakti" ini diduga kuat jadi senjata maut Gatut untuk menyandera loyalitas anak buahnya demi setoran miliaran rupiah.

Baca Juga: Li Claudia Sikat Tambang Pasir Ilegal Batam, Ombudsman Kepri: Jangan Kasih Kendor dan Usut Oknum yang Main!

Modus "Alat Tekan" Biar Pejabat Manut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa surat pernyataan tersebut digunakan sebagai instrumen pemerasan.

Jika ada pejabat yang berani menolak perintah atau jatah uang yang diminta sang bupati, surat pengunduran diri tersebut bisa langsung "dihidupkan" secara sepihak.

“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” tegas Budi, Kamis, 16 April 2026.

Efeknya, para pejabat Pemkab Tulungagung merasa mati kutu. Pilihannya cuma dua: bayar jatah atau kehilangan jabatan hari itu juga.

Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!

Geledah Maraton Hingga Rumah Ajudan

Tim penyidik nggak cuma menyasar rumah dinas dan pribadi Gatut, tapi juga kediaman ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Rangkaian penggeledahan ini dipastikan bakal berlangsung maraton selama sepekan ke depan untuk menyisir sisa-sisa bukti dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka. Gatut diduga menagih "jatah" hingga Rp5 miliar kepada 16 Kepala OPD dengan cara menambah atau menggeser anggaran instansi mereka.

Baca Juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Resmi Tutup Pengusutan, 4 Anggota Bais Segera Sidang!

Minta Jatah 50 Persen Sebelum Anggaran Turun

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan detail yang lebih parah. Gatut disinyalir meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran bahkan sebelum uangnya cair ke OPD.

Halaman:

Tags

Terkini