nasional

Buron Sejati! Jurist Tan Jadi DPO Usai Tiga Kali Tak Hadiri Panggilan Kejagung

Rabu, 6 Agustus 2025 | 18:57 WIB
Jurist Tan resmi jadi buronan Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. (Konteks.co.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung RI akhirnya menetapkan Jurist Tan sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Penetapan ini diungkap langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Hadiri Sidang Meski Diduga Idap Kanker Usus, Kasus Vape Etomidate Makin Serius

"Kalau JT (Jurist Tan), setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi ya, kayaknya sudah DPO, kayaknya," ujar Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 6 Agustus 2025.

Langkah ini diambil karena Jurist Tan sudah tiga kali berturut-turut tidak hadir dalam pemanggilan penyidik Kejagung.

Panggilan pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025, namun semuanya tidak dihadiri Jurist tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Vonis Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah JK Tak Bisa Diulur Lagi Meski Sudah Damai Tapi Tetap Dieksekusi

DPO Diterbitkan, Jurist Tan Diduga Kabur ke Luar Negeri

Sebelum status buron diumumkan, Kejagung sudah memberi sinyal bahwa proses penerbitan DPO terhadap Jurist Tan sedang berjalan.

"(DPO Jurist Tan) on process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process," kata Anang pada 30 Juli 2025.

Dari hasil penyelidikan sementara, Jurist Tan diduga sudah berada di luar negeri.

"Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," tambah Anang.

Baca Juga: Vonis Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah JK Tak Bisa Diulur Lagi Meski Sudah Damai Tapi Tetap Dieksekusi

Halaman:

Tags

Terkini