• Senin, 22 Desember 2025

Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan Siap Dicabut: Tinggal Bilang, Langsung Gas!

Photo Author
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 11:10 WIB
Boyamin Saiman menyebut Jurist Tan berada di luar negeri. (Dok Detektif Partikelir/Kemendikbudristek)
Boyamin Saiman menyebut Jurist Tan berada di luar negeri. (Dok Detektif Partikelir/Kemendikbudristek)

KONTEKS.CO.ID - Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan bisa dicabut kapan saja, asal KPK atau Kejagung serius minta.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

"Kalau memang perlu ya kami cabut juga. Enggak apa-apa, kalau ada permintaan kami cabut dan enggak ada masalah juga," ujar Agus saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Agustus 2025.

Baca Juga: Tips Memilih Dashcam yang Cocok untuk Mobil: Jangan Salah Pilih!

Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah hukum terhadap dua buron kelas kakap itu tinggal menunggu sinyal resmi.

Harun Masiku merupakan buron KPK dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Sementara Jurist Tan, eks staf khusus Nadiem Makarim, diburu Kejagung karena dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga: Akhir Tragis Silfester Matutina, Dieksekusi Kejagung Usai Fitnah JK soal Pilkada DKI 2017

Hasto Dapat Amnesti, Harun Masiku Masih Diburu

Meskipun Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP sudah dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, KPK tetap mengejar Harun Masiku.

"KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Amnesti terhadap Hasto disebut tak berpengaruh terhadap status hukum Harun.

Proses penyidikan tetap jalan, termasuk soal status DPO-nya. KPK pun menyatakan masih menganggap kasus ini prioritas tinggi.

Baca Juga: Akhir Tragis Silfester Matutina, Dieksekusi Kejagung Usai Fitnah JK soal Pilkada DKI 2017

Jurist Tan Dua Kali Mangkir, Kejagung Ajukan Red Notice

Sementara itu, Jurist Tan tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung. Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X