"Dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," ungkap Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Akibat perbuatannya, Hery kini dijerat dengan Pasal UU Tipikor dan terancam hukuman berat. Saat ini, sang ketua sudah resmi menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kejari Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Simpanse Bisa Perang Saudara, Ilmuwan IPB Ungkap Kemiripan Sosial dengan Manusia
Unpad Nonaktifkan Profesor Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi
Kejagung Sita Uang Rp12 Miliar Hingga Sertifikat Kebun Sawit Kasus TPPU Zarof Ricar
Agung Winarno, Produser Film 'Sang Pengadil' Jadi Tersangka! Diduga Cuci Uang Zarof Ricar
KPK Garap Lagi Kasus Korupsi EDC BRI, Panggil Mantan Direktur BBRI Andrijanto dan 5 Saksi Lainnya
Terancam Hukuman Maksimal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Anggota BAIS TNI Bakal Hadir Langsung di Sidang
Kejagung Cari Sosok yang Beri Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
Kementerian UMKM Tegaskan Komitmen Perkuat UMKM dalam Ekosistem MBG
Geledah Rumah Bupati Tulungagung dan Ajudannya, Ini yang Disita Penyidik KPK
Intip Harta Ketua Ombudsman plus Biodata Hery Susanto yang Diciduk Kejagung Kasus Korupsi Nikel