Dengan begitu, Harvey dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001, serta Pasal 3 UU No 8/2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Shane Lukas Penganiaya David Ozora Dapat Remisi, Masa Hukuman Dipangkas 6 Bulan!
Remisi Putri Candrawathi 9 Bulan di HUT RI ke 80, Lapas Ungkap Alasan dan Syarat yang Dipenuhi
Kejaksaan Agung Pamer Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Ferrari, Mercedes, Properti Mewah dan Lelang
Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Korupsi Timah
Kejagung Siap Lelang Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset