• Sabtu, 18 April 2026

Berkat Natal untuk Napi Koruptor: Suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, Dapat Remisi Diskon 1 Bulan Penjara

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Kamis, 25 Desember 2025 | 17:35 WIB
Terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan penjara. ( Foto: Instagram @sandradewi88)
Terpidana kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan penjara. ( Foto: Instagram @sandradewi88)

Regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, tapi juga sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, da menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di masyarakat,” jelas Agus.

Ia memastikan pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.

Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut

Dari sisi kelembagaan, regulasi itu turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif. Sekaligus mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Vonis Harvey Moeis

Sekadar mengingatkan, Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak 21 Juli 2025.

Harvey adalah terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.

Akibat dari tindakan korupsinya itu, negara dirugikan Rp300 triliun oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Nama Dirut Terseret Dakwaan Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Patra Niaga Angkat Suara

Terpidana telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak, bahkan menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan putusan di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun.

Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara.

Harvey Moeis dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Baca Juga: Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Jam Operasional Ragunan Diperpanjang: Buka 06.00 dan Tutup 16.30 WIB!

Tindakannya itu menyebabkan negara rugi Rp300 triliun. Harvey juga terbukti mendapatkan uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X