Regulasi ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
“Ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, tapi juga sebagai bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, da menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di masyarakat,” jelas Agus.
Ia memastikan pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan, nondiskriminasi, dan penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.
Baca Juga: Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
Dari sisi kelembagaan, regulasi itu turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif. Sekaligus mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Vonis Harvey Moeis
Sekadar mengingatkan, Harvey Moeis merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak 21 Juli 2025.
Harvey adalah terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Akibat dari tindakan korupsinya itu, negara dirugikan Rp300 triliun oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Nama Dirut Terseret Dakwaan Kasus Pertamax Oplosan, Pertamina Patra Niaga Angkat Suara
Terpidana telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak, bahkan menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sedangkan putusan di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonisnya enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun.
Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara.
Harvey Moeis dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Tindakannya itu menyebabkan negara rugi Rp300 triliun. Harvey juga terbukti mendapatkan uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel Terkait
Shane Lukas Penganiaya David Ozora Dapat Remisi, Masa Hukuman Dipangkas 6 Bulan!
Remisi Putri Candrawathi 9 Bulan di HUT RI ke 80, Lapas Ungkap Alasan dan Syarat yang Dipenuhi
Kejaksaan Agung Pamer Barang Sitaan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis: Ferrari, Mercedes, Properti Mewah dan Lelang
Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong Usai Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kasus Korupsi Timah
Kejagung Siap Lelang Aset Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Diserahkan ke Badan Pemulihan Aset