Dengan catatan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.
Sedangkan Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar Kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.
Yusril berpendapat, PP terbaru akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan Polri sehingga bisa diisi personel polisi.
"PP yang disusun ini bertujuan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 19 UU ASN. PP nantinya menggantikan, sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol No 10 Tahun 2025," tuturnya. ***
Artikel Terkait
Komisi Percepatan Reformasi Polri Kasih Bocoran Nasib Perpol 10 Tahun 2025: Diputuskan Pekan Ini!
Menkum Sebut Polemik Perpol 10 Tahun 2025 Merupakan Hal Wajar
Nasib Perpol 10 Tahun 2025 Diputus Pekan Ini, Reformasi atau Malah Kemunduran?
Polri Rem Darurat! Jimly Pastikan Tak Ada Lagi Polisi Dilantik di Luar Struktur Usai Perpol 10 Tahun 2025
Terbitkan Perpol 10 Tahun 2025, Gatot Nurmantyo: Kapolri Menantang Konstitusi Secara Frontal