• Sabtu, 18 April 2026

Pengamat Tegaskan PP Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Lemahkan Putusan MK: Rakyat Gugat Keabsahan Gibran sebagai Wapres

Photo Author
Iqbal Marsya, Konteks.co.id
- Selasa, 23 Desember 2025 | 09:49 WIB
Presiden Prabowo Subianto dinilai melemahkan Konstitusi jika membuat PP yang mengakali polisi aktif duduki jabatan sipil (Foto: BPMI Setpres RI)
Presiden Prabowo Subianto dinilai melemahkan Konstitusi jika membuat PP yang mengakali polisi aktif duduki jabatan sipil (Foto: BPMI Setpres RI)

Dengan catatan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Artinya, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sedangkan Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan, anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar Kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri.

Yusril berpendapat, PP terbaru akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan Polri sehingga bisa diisi personel polisi.

Baca Juga: Giselle aespa Klarifikasi Gestur di MMA 2025, Akui Nyaris Tak Lihat Panggung hingga Tuai Simpati Netizen

"PP yang disusun ini bertujuan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 19 UU ASN. PP nantinya menggantikan, sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol No 10 Tahun 2025," tuturnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X